Rapat dibuka oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di ruang rapat sekretaris daerah turut dihadiri Inspektur Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan. Agenda Rapat pada kesempatan ini adalah pembahasan tentang persiapan pelaksanaan dan penganggaran hibah melalui aplikasi e-Hibah dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2027 sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil koordinasi pemeriksaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berkenaan dengan aplikasi E-Hibah akan menjadi acuan dalam penyusunan RKPD maka diharapkan agar penginputan telah selesai diverifikasi sebelumnya agar tetap sesuai ketentuan dan tidak menyalahi tahapan MCSP KPK. Ditegaskan bahwa reviu merupakan deteksi awal yang berbeda dengan audit agar OPD dapat bekerja sama untuk segera memperbaiki dan melakukan mitigasi potensi kekeliruan dalam penganggaran supaya tetap sesuai ketentuan dan perundang-undangan dengan meningkatkan kualitas penginputan data agar sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan reviu KPK.
Terdapat masukan untuk dapat dipertimbangkan penyampaian usulan kepada kementerian terkait pemberian batasan dalam pengelolaan sisa saldo hibah agar dapat dipindahbukukan secara otomatis dari bank sebelum pergantian tahun anggaran agar tetap dapat dialokasikan ke tahun berikutnya.