Rekonsiliasi Iuran Wajib Triwulan III Tahun 2025 Kabupaten Kubu Raya dengan BPJS Kesehatan

#
Admin   4838x   03 Desember 2025   Berita Bidang Penatausahaan  

Dalam rangka mendapatkan hasil perhitungan iuran Jaminan Kesehatan yang akurat dan

tepat jumlah khususnya untuk iuran peserta PPU Penyelenggara Negara maka kami bermaksud

mengadakan kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Triwulan III Tahun 2025 untuk wilayah Kabupaten

Kubu Raya


Share berita ini

Artikel Terpopuler

Rapat pembahasan lanjutan Penyusunan Standar Satua...

Admin / 09 Mei 2025 / Berita Bidang Pengelolaan Aset Daerah

Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daera...

Admin / 24 Februari 2025 / Berita Umum

Sosialisasi Penerapan Analisis Standar Belanja (AS...

Admin / 28 Juli 2025 / Berita Bidang Anggaran

Rekonsiliasi Iuran Wajib Triwulan III Tahun 2025 K...

Admin / 03 Desember 2025 / Berita Bidang Penatausahaan

Penyampaian Kepala BPKAD Terkait Audit Badan Layan...

Admin / 03 Maret 2025 / Berita Bidang Akuntansi dan Pelaporan
logo bpkad

Sosial Media

BPKAD Kab. Kubu Raya

Jl. Jenderal Ahmad Yani No.40, Arang Limbung, Kec. Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat

+628

Transparansi Informasi

© BPKAD - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kubu Raya.