BADAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH MEMPUNYAI TUGAS POKOK DAN FUNGSI
a.
Tugas Pokok
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 60 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja BPKAD Kabupaten Kubu Raya mempunyai tugas dan fungsi membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dibidang keuangan.
b.
Fungsi
Untuk melaksanakan
tugas, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai fungsi:
a.
penyusunan
program kerja dibidang keuangan;
b.
perumusan
kebijakan dibidang keuangan;
c.
penyelenggaraan
kebijakan dan penyelenggaraan
urusan pemerintahan serta pelayanan umum dibidang keuangan;
d.
penyelenggaraan
administrasi Badan;
e.
pembinaan
dan penyelenggaraan tugas dibidang keuangan;
f.
pembinaan
unit pelaksana teknis Badan;
g.
pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang keuangan; dan
h. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
c.
Susunan Organisasi Badan terdiri dari:
a.
Kepala
Badan;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang
Anggaran;
d.
Bidang
Akuntansi dan Pelaporan;
e.
Bidang
Pengelolaan Aset Daerah;
f.
Bidang
Penatausahaan;
g.
Unit
Pelaksana Teknis Badan; dan
h.
Kelompok
JF.
Kepala
Badan
Kepala
Badan sebagaimana dimaksud merupakan unsur pimpinan yang mempunyai tugas
memimpin, mengoordinasikan, merumuskan, membina, mengarahkan, mengevaluasi,
mengawasi, melaporkan dan melaksanakan kegiatan Badan berdasarkan kebijakan
Bupati dan peraturan perundang-undangan.
Kepala
Badan mempunyai fungsi:
a.
perumusan
dan penetapan sasaran strategis Badan;
b.
perumusan
dan pelaksanaan kebijakan teknis Badan;
c. pelaksanaan
pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas dan kegiatan
sekretariat dan bidang-bidang Badan;
d.
pengarahan
pelaksanaan program kerja Badan;
e.
pengoordinasian
penyelenggaraan program bidang keuangan;
f.
pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
urusan pemerintahan bidang keuangan; dan
g.
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat
Sekretariat
sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan
bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas
dibidang rencana kerja dan keuangan
serta tata usaha, kepegawaian, perlengkapan dan umum
Sekretariat
sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Badan
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat mempunyai fungsi:
a.
perencanaan
dan penyusunan program operasional kerja di Badan;
b.
pembagian
tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas
di Badan sesuai lingku p tugasnya;
c. penyiapabahan perumusan kebijakan dibidang rencana kerja dan
keuangan, serta tata usaha, kepegawaian, perlengkapan dan umum;
d.
penyelenggaraan
kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan
sesuai dengan lingkup tugasnya;
e.
pengendalian
kegiatan di Badan;
f.
penyelenggaraan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Badan;dan
g.
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat
sebagaimana dimaksud membawahi Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
Sub
Bagian sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Sub
Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud mempunyai tugas
mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas tata usaha
dan kepegawaian.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian
mempunyai fungsi:
a.
perencanaan
dan penyusunan program kegiatan di Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
b.
penyiapan
bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang tata usaha dan kepegawaian;
c.
pengorganisasian,
pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas tata usaha dan
d.
kepegawaian;
e.
penyiapan
bahan perumusan kebijakan daerah dibidang tata usaha dan kepegawaian;
f.
penyiapan
bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang tata usaha
dan kepegawaian; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang
Anggaran
Bidang
Anggaran sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam
menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan
penyelenggaraan tugas dibidang anggaran.
Bidang
Anggaran sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Anggaran mempunyai fungsi:
a.
perencanaan
dan penyusunan program operasional kerja di Bidang Anggaran;
b.
pembagian
tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas
di Bidang Anggaran sesuai lingkup tugasnya;
c.
penyiapan
bahan perumusan kebijakan dibidang anggaran;
d.
penyelenggaraan
kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
e.
pengendalian
kegiatan di Bidang Anggaran;
f.
penyelenggaraan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanan tugas di Bidang Anggaran; dan
g.
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam membawahi:
a.
Sub
Bidang Anggaran I; dan
b.
Sub Bidang Anggaran II.
Sub
Bidang sebagaimana dimaksud masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub
Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Anggaran.
Sub
Bidang Anggaran I sebagaimana dimaksud mempunyai tugas mengumpul dan mengolah
bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas anggaran I.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bidang Anggaran I mempunyai fungsi:
a.
Perencanaan
dan penyusunan program kegiatan di Sub Bidang Anggaran I;
b.
penyiapan
bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang anggaran I;
c.
pengorganisasian,
pengumpulan dan pengolahan
bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas anggaran I;
d.
penyiapan
bahan perumusan kebijakan daerah dibidang anggaran I;
e.
penyiapan
bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang anggaran I;
dan
f.
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub
Bidang Anggaran II sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas mengumpul dan
mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas anggaran II.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bidang Anggaran II mempunyai
fungsi:
a.
perencanaan
dan penyusunan program kegiatan di Sub Bidang Anggaran II;
b.
penyiapan
bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang anggaran II;
c.
pengorganisasian,
pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan
tugas anggaran II;
d.
penyiapan
bahan perumusan kebijakan daerah dibidang anggaran II;
e.
penyiapan
bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang anggaran II;
dan
f.
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang
Akuntansi dan Pelaporan
Bidang
Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas membantu
Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi,
pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang akuntansi keuangan daerah dan
pelaporan keuangan daerah.
Bidang
Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala
Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Akuntansi dan Pelaporan
mempunyai fungsi:
a.
perencanaan
dan penyusunan program operasional kerja di Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
b.
pembagian
tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas
di Bidang Akuntansi dan Pelaporan sesuai lingkup tugasnya;
c.
penyiapan
bahan perumusan kebijakan dibidang akuntansi keuangan daerah dan pelaporan
keuangan daerah;
d.
penyelenggaraan
kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
e.
pengendalian
kegiatan di Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
f.
penyelenggaraan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Akuntansi dan
Pelaporan; dan
g.
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang
Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud membawahi:
a.
Sub
Bidang Akuntansi Keuangan Daerah; dan
b.
Sub
Bidang Pelaporan Keuangan Daerah.
Sub
Bidang sebagaimana dimaksud masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub
Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Akuntansi
dan Pelaporan.
Sub
Bidang Akuntansi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas
mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas akuntansi
keuangan daerah.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana Sub Bidang Akuntansi Keuangan Daerah mempunyai
fungsi:
a.
perencanaan
dan penyusunan program kegiatan di Sub Bidang Akuntansi Keuangan Daerah;
b.
penyiapan
bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang akuntansi keuangan daerah;
c.
pengorganisasian,
pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan
tugas akuntansi keuangan daerah;
d.
penyiapan
bahan perumusan kebijakan daerah dibidang akuntansi keuangan daerah;
e.
penyiapan
bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang akuntansi
keuangan daerah; dan
f.
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub
Bidang Pelaporan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas
mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas pelaporan
keuangan daerah.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana Sub Bidang Pelaporan Keuangan Daerah mempunyai
fungsi:
a.
perencanaan
dan penyusunan program kegiatan di Sub Bidang Pelaporan Keuangan Daerah;
b.
penyiapan
bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pelaporan keuangan daerah;
c.
pengorganisasian,
pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan
tugas pelaporan keuangan daerah;
d.
penyiapan
bahan perumusan kebijakan daerah dibidang pelaporan keuangan daerah;
e.
penyiapan
bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang pelaporan
keuangan daerah; dan
f.
pelaksanaan tugas
lain yang diberikan
oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Bidang
Pengelolaan Aset Daerah
Bidang
Pengelolaan Aset Daerah sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas membantu Kepala
Badan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan
dan penyelenggaraan tugas dibidang perencanaan dan penatausahaan aset, serta
pengamanan, pemanfaatan dan penghapusan aset.
Bidang
Pengelolaan Aset Daerah sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala
Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pengelolaan Aset Daerah
mempunyai fungsi:
a.
perencanaan
dan penyusunan program operasional kerja di Bidang Pengelolaan Aset Daerah;
b.
pembagian
tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas
di Bidang Pengelolaan Aset Daerah sesuai lingkup tugasnya;
c.
penyiapan
bahan perumusan kebijakan dibidang perencanaan dan penatausahaan aset, serta
pengamanan, pemanfaatan dan penghapusan aset;
d.
penyelenggaraan
kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
e.
pengendalian
kegiatan di Bidang Pengelolaan Aset Daerah;
f.
penyelenggaraan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Pengelolaan Aset
Daerah; dan
g.
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang
Pengelolaan Aset Daerah sebagaimana dimaksud membawahi:
a.
Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset;
b.
Sub Bidang Pengamanan, Pemanfaatan dan Penghapusan Aset.
Sub
Bidang sebagaimana dimaksud masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub
Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang
Pengelolaan Aset Daerah.
Sub
Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset sebagaimana dimaksud mempunyai tugas
mengumpul dan mengolah bahan perumusan
kebijakan pelaksanaan tugas perencanaan dan penatausahaan aset.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bidang Perencanaan dan
Penatausahaan Aset mempunyai fungsi:
a.
perencanaan
dan penyusunan program kegiatan di Sub Bidang
Perencanaan dan Penatausahaan Aset;
b.
penyiapan
bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang perencanaan dan penatausahaan aset;
c.
pengorganisasian,
pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan
tugas perencanaan dan penatausahaan aset;
d.
penyiapan
bahan perumusan kebijakan daerah dibidang perencanaan dan penatausahaan aset;
e.
penyiapan
bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang perencanaan
dan penatausahaan aset; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub
Bidang Pengamanan, Pemanfaatan dan Penghapusan Aset sebagaimana dimaksud mempunyai
tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas
pengamanan, pemanfaatan dan penghapusan aset.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bidang Pengamanan, Pemanfaatan dan
Penghapusan Aset mempunyai fungsi:
a.
perencanaan
dan penyusunan program kegiatan di Sub Bidang Pengamanan, Pemanfaatan dan
Penghapusan Aset;
b.
penyiapan
bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pengamanan, pemanfaatan dan
penghapusan aset;
c.
pengorganisasian,
pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan
tugas pengamanan, pemanfaatan dan penghapusan aset;
d.
penyiapan
bahan perumusan kebijakan daerah dibidang pengamanan, pemanfaatan dan
penghapusan aset;
e.
penyiapan
bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang pengamanan,
pemanfaatan dan penghapusan aset; dan
f.
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang
Penatausahaan
Bidang
Penatausahaan sebagaimana dimaksud tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan
bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan
tugas pelayanan dan pencairan.
Bidang
Penatausahaan sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Penatausahaan mempunyai fungsi:
a.
perencanaan
dan penyusunan program operasional kerja
di Bidang Penatausahaan;
b.
pembagian
tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas
di Bidang Penatausahaan sesuai lingkup tugasnya;
c.
penyiapan bahan perumusan
kebijakan dibidang pelayanan dan pencarran;
d.
penyelenggaraan
kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
e.
pengendalian
kegiatan di Bidang Penatausahaan;
f.
penyelenggaraan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Penatausahaan;
dan
g.
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang
Penatausahaan sebagaimana dimaksud membawahi:
a.
Sub Bidang Pelayanan; dan
b.
Sub Bidang Pencairan.
Sub
Bidang sebagaimana dimaksud masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub
Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang
Penatausahaan.
Sub
Bidang Pelayanan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas mengumpul dan mengolah
bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas pelayanan.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bidang Pelayanan mempunyai fungsi:
a.
perencanaan
dan penyusunan program kegiatan di Sub Bidang Pelayanan;
b.
penyiapan
bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pelayanan;
c.
pengorganisasian,
pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan
tugas pelayanan;
d.
penyiapan
bahan perumusan kebijakan daerah dibidang pelayanan;
e.
penyiapan
bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang pelayanan;
dan
f.
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub
Bidang Pencairan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas mengumpul dan mengolah
bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas pencairan.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bidang Pencairan mempunyai fungsi:
a.
perencanaan
dan penyusunan program kegiatan di Sub Bidang
Pencairan;
b.
penyiapan
bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pencairan;
c.
pengorganisasian,
pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan
tugas pencairan;
d.
penyiapan
bahan perumusan kebijakan daerah dibidang pencairan;
e.
penyiapan
bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang pencairan;
dan
f.
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Unit
Pelaksana Teknis Badan
Unit
Pelaksana Teknis Badan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas teknis Badan yang wilayah kerjanya meliputi 1 (satu) atau
beberapa kecamatan.
Unit
Pelaksana Teknis Badan sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Unit
Pelaksana Teknis yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Kelompok
Jabatan Fungsional
Kelompok
JF sebagaimana dimaksud terdiri dari sejumlah Pegawai ASN dalam jenjang JF
tertentu berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.
Kelompok
JF sebagaimana dimaksud yang diangkat berdasarkan penyetaraan jabatan
melaksanakan tugas dan fungsi Jabatan Administrasi berkaitan dengan pelayanan
teknis fungsional.
Pengangkatan
dan pelantikan melalui penyetaraan jabatan dilakukan sesuai dengan rekomendasi
penetapan persetujuan dari kementerian terkait sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kelompok
JF sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada Pejabat Administrator.
Dalam
masa transisi, dapat ditetapkan Koordinator dan/atau Sub Koordinator Kelompok
JF untuk tugas atau fungsi tertentu yang dipimpin oleh pejabat fungsional atau
oleh pejabat pelaksana senior yang ditunjuk, sampai ditetapkannya peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang Koordinator dan/atau Sub Koordinator
JF.
Penetapan,
rincian tugas dan fungsi koordinasi, tugas tambahan serta pengelolaan kegiatan
Koordinator dan/atau Sub Koordinator Kelompok JF sebagaimana dimaksud diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan sesuai ketentuan peraturan
perundang undangan.
Pejabat
Administrasi yang mengalami penyetaraan jabatan melaksanakan mekanisme
koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya, sampai
dengan peraturan yang mengatur mengena1 penyederhanaan birokrasi ditetapkan.
Pelaksanaan
mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud merupakan
pelimpahan sebagian kewenangan yang diberikan oleh pejabat pimpinan tinggi
pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pelaksanaan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan
sebagaimana dimaksud diberikan nilai Angka Kredit 25%, (dua puluh lima persen)
dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam penetapan
Angka Kredit, yang
diperhitungkan sebagai unsur utama meliputi tugas pokok dan pengem bangan
profesi.
Kelompok
JF sebagaimana dimaksud yang diangkat melalui penyesuaian/inpassing
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional berdasarkan
jenjangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok
JF sebagaimana dimaksud memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang
berdasarkan keahlian dan keterampilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jenis
dan jumlah JF ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Pada
masa transisi, Pejabat Administrasi yang belum diangkat dan dilantik kedalam JF
melalui mekanisme penyetaraan jabatan diberikan penghasilan yang sama dengan
jabatan yang diduduki sebelumnya sampai dengan ditetapkannya ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan penghasilan penyetaraan
jabatan.
Penetapan
kelas JF yang akan diduduki disetarakan dengan kelas Jabatan Administrasi yang
diduduki sebelumnya sampai dengan ditetapkannya ketentuan penghasilan
penyetaraan jabatan.
Dalam
hal JF yang akan diduduki sebagaimana dimaksud memiliki kelas jabatan yang
lebih tinggi, kelas JF penyetaraan jabatan mengikuti peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai kelas JF tersebut.
Jl. Jenderal Ahmad Yani No.40, Arang Limbung, Kec. Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
0
bpkad@kuburayakab.go.id