Tugas dan Fungsi

BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH MEMPUNYAI TUGAS POKOK DAN FUNGSI

a.  Tugas Pokok

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 60 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja BPKAD Kabupaten Kubu Raya mempunyai tugas dan fungsi membantu Bupati  melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dibidang keuangan.

b.  Fungsi

Untuk melaksanakan tugas, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai fungsi:

a.   penyusunan program kerja dibidang keuangan;

b.   perumusan kebijakan dibidang keuangan;

c.   penyelenggaraan kebijakan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pelayanan umum dibidang keuangan;

d.   penyelenggaraan administrasi Badan;

e.   pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang keuangan;

f.    pembinaan unit pelaksana teknis Badan;

g.   pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang keuangan; dan

h.   penyelenggaraan  tugas lain yang diberikan oleh Bupati  sesuai dengan tugas dan fungsinya.

c. Susunan Organisasi Badan terdiri dari:

a.   Kepala Badan;

b.   Sekretariat;

c.   Bidang Anggaran;

d.   Bidang Akuntansi dan Pelaporan;

e.   Bidang Pengelolaan Aset Daerah;

f.    Bidang Penatausahaan;

g.   Unit Pelaksana Teknis Badan; dan

h.   Kelompok JF.

 

Kepala Badan

Kepala Badan sebagaimana dimaksud merupakan unsur pimpinan yang mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, merumuskan, membina, mengarahkan, mengevaluasi, mengawasi, melaporkan dan melaksanakan kegiatan Badan berdasarkan kebijakan Bupati dan peraturan perundang-undangan.

Kepala Badan mempunyai fungsi:

a.   perumusan dan penetapan sasaran strategis Badan;

b.   perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Badan;

c. pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas dan kegiatan sekretariat dan bidang-bidang Badan;

d.   pengarahan pelaksanaan program kerja Badan;

e.   pengoordinasian penyelenggaraan program bidang keuangan;

f.    pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang keuangan; dan

g.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sekretariat

Sekretariat sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang rencana kerja dan keuangan serta tata usaha, kepegawaian, perlengkapan dan umum

Sekretariat sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat mempunyai fungsi:

a.   perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Badan;

b.   pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Badan sesuai lingku p tugasnya;

c. penyiapabahan  perumusan kebijakan dibidang rencana kerja dan keuangan, serta tata usaha, kepegawaian, perlengkapan dan umum;

d.   penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;

e.   pengendalian kegiatan di Badan;

f.    penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Badan;dan

g.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat sebagaimana dimaksud membawahi Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian.

Sub Bagian sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas tata usaha dan kepegawaian.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

a.   perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;

b.   penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang tata usaha dan kepegawaian;

c.   pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan   tugas tata usaha dan

d.   kepegawaian;

e.   penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang tata usaha dan kepegawaian;

f.    penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang tata usaha dan kepegawaian; dan

g.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Bidang Anggaran

Bidang Anggaran sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang anggaran.

Bidang Anggaran sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Anggaran mempunyai fungsi:

a.   perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Bidang Anggaran;

b.   pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bidang Anggaran sesuai lingkup tugasnya;

c.   penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang anggaran;

d.   penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;

e.   pengendalian kegiatan di Bidang Anggaran;

f.    penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanan tugas di Bidang Anggaran; dan

g.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Anggaran sebagaimana dimaksud dalam membawahi:

a.   Sub Bidang Anggaran I; dan

b.   Sub  Bidang Anggaran II.

Sub Bidang sebagaimana dimaksud masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Anggaran.

Sub Bidang Anggaran I sebagaimana dimaksud mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas anggaran I.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bidang Anggaran I mempunyai fungsi:

a.   Perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Sub Bidang Anggaran I;    

b.   penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang anggaran I;

c.   pengorganisasian, pengumpulan  dan  pengolahan  bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas anggaran I;

d.   penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang anggaran I;

e.   penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang anggaran I; dan

f.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bidang Anggaran II sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas anggaran II.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bidang Anggaran II mempunyai fungsi:

a.   perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Sub Bidang Anggaran II;

b.   penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang anggaran II;

c.   pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas anggaran II;

d.   penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang anggaran II;

e.   penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang anggaran II; dan

f.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Akuntansi dan Pelaporan

Bidang Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang akuntansi keuangan daerah dan pelaporan keuangan daerah.

Bidang Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai fungsi:

a.   perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Bidang Akuntansi dan Pelaporan;

b.   pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bidang Akuntansi dan Pelaporan sesuai lingkup tugasnya;

c.   penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang akuntansi keuangan daerah dan pelaporan keuangan daerah;

d.   penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;

e.   pengendalian kegiatan di Bidang Akuntansi dan Pelaporan;

f.    penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Akuntansi dan Pelaporan; dan

g.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud membawahi:

a.   Sub Bidang Akuntansi Keuangan Daerah; dan

b.   Sub Bidang Pelaporan Keuangan Daerah.

Sub Bidang sebagaimana dimaksud masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan.

Sub Bidang Akuntansi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas akuntansi keuangan daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana Sub Bidang Akuntansi Keuangan Daerah mempunyai fungsi:

a.   perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Sub Bidang Akuntansi Keuangan Daerah;

b.   penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang akuntansi keuangan daerah;

c.   pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas akuntansi keuangan daerah;

d.   penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang akuntansi keuangan daerah;

e.   penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang akuntansi keuangan daerah; dan

f.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bidang Pelaporan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas pelaporan keuangan daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana Sub Bidang Pelaporan Keuangan Daerah mempunyai fungsi:

a.   perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Sub Bidang Pelaporan Keuangan Daerah;

b.   penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pelaporan keuangan daerah;

c.   pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas pelaporan keuangan daerah;

d.   penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang pelaporan keuangan daerah;

e.   penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang pelaporan keuangan daerah; dan

f.    pelaksanaan  tugas  lain  yang  diberikan  oleh  atasan  sesuai  dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Pengelolaan Aset Daerah

Bidang Pengelolaan Aset Daerah sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang perencanaan dan penatausahaan aset, serta pengamanan, pemanfaatan dan penghapusan aset.

Bidang Pengelolaan Aset Daerah sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pengelolaan Aset Daerah mempunyai fungsi:

a.   perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Bidang Pengelolaan Aset Daerah;

b.   pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bidang Pengelolaan Aset Daerah sesuai lingkup tugasnya;

c.   penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang perencanaan dan penatausahaan aset, serta pengamanan, pemanfaatan dan penghapusan aset;

d.   penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;

e.   pengendalian kegiatan di Bidang Pengelolaan Aset Daerah;

f.    penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Pengelolaan Aset Daerah; dan

g.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengelolaan Aset Daerah sebagaimana dimaksud membawahi:

a. Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset;

b. Sub Bidang Pengamanan, Pemanfaatan dan Penghapusan Aset.

Sub Bidang sebagaimana dimaksud masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah.

Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset sebagaimana dimaksud mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan      kebijakan pelaksanaan tugas perencanaan dan penatausahaan aset.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset mempunyai fungsi:

a.   perencanaan dan penyusunan program   kegiatan di Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset;

b.   penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang perencanaan dan penatausahaan aset;

c.   pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas perencanaan dan penatausahaan aset;

d.   penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang perencanaan dan penatausahaan aset;

e.   penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang perencanaan dan penatausahaan aset; dan

f.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bidang Pengamanan, Pemanfaatan dan Penghapusan Aset sebagaimana dimaksud mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas pengamanan, pemanfaatan dan penghapusan aset.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bidang Pengamanan, Pemanfaatan dan Penghapusan Aset mempunyai fungsi:

a.   perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Sub Bidang Pengamanan, Pemanfaatan dan Penghapusan Aset;

b.   penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pengamanan, pemanfaatan dan penghapusan aset;

c.   pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas pengamanan, pemanfaatan dan penghapusan aset;

d.   penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang pengamanan, pemanfaatan dan penghapusan aset;

e.   penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang pengamanan, pemanfaatan dan penghapusan aset; dan

f.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Penatausahaan

Bidang Penatausahaan sebagaimana dimaksud tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas pelayanan dan pencairan.

Bidang Penatausahaan sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Penatausahaan mempunyai fungsi:

a.   perencanaan dan penyusunan      program operasional kerja di Bidang Penatausahaan;

b.   pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bidang Penatausahaan sesuai lingkup tugasnya;

c.   penyiapan   bahan  perumusan kebijakan dibidang pelayanan dan pencarran;

d.   penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;

e.   pengendalian kegiatan di Bidang Penatausahaan;

f.    penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Penatausahaan; dan

g.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Penatausahaan sebagaimana dimaksud membawahi:

a. Sub Bidang Pelayanan; dan

b. Sub Bidang Pencairan.

Sub Bidang sebagaimana dimaksud masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penatausahaan.

Sub Bidang Pelayanan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas pelayanan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bidang Pelayanan mempunyai fungsi:

a.   perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Sub Bidang Pelayanan;

b.   penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pelayanan;

c.   pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas pelayanan;

d.   penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang pelayanan;

e.   penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang pelayanan; dan

f.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bidang Pencairan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas pencairan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bidang Pencairan mempunyai fungsi:

a.   perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Sub Bidang Pencairan;

b.   penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pencairan;

c.   pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas pencairan;

d.   penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang pencairan;

e.   penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang pencairan; dan

f.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Unit Pelaksana Teknis Badan

Unit Pelaksana Teknis Badan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Badan yang wilayah kerjanya meliputi 1 (satu) atau beberapa kecamatan.

Unit Pelaksana Teknis Badan sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

 

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok JF sebagaimana dimaksud terdiri dari sejumlah Pegawai ASN dalam jenjang JF tertentu berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.

Kelompok JF sebagaimana dimaksud yang diangkat berdasarkan penyetaraan jabatan melaksanakan tugas dan fungsi Jabatan Administrasi berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional.

Pengangkatan dan pelantikan melalui penyetaraan jabatan dilakukan sesuai dengan rekomendasi penetapan persetujuan dari kementerian terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelompok JF sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Administrator.

Dalam masa transisi, dapat ditetapkan Koordinator dan/atau Sub Koordinator Kelompok JF untuk tugas atau fungsi tertentu yang dipimpin oleh pejabat fungsional atau oleh pejabat pelaksana senior yang ditunjuk, sampai ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Koordinator dan/atau Sub Koordinator JF.

Penetapan, rincian tugas dan fungsi koordinasi, tugas tambahan serta pengelolaan kegiatan Koordinator dan/atau Sub Koordinator Kelompok JF sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan sesuai ketentuan peraturan perundang  undangan.

Pejabat Administrasi yang mengalami penyetaraan jabatan melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya, sampai dengan peraturan yang mengatur mengena1 penyederhanaan birokrasi ditetapkan.

Pelaksanaan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud merupakan pelimpahan sebagian kewenangan yang diberikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pelaksanaan   mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud diberikan nilai Angka Kredit 25%, (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan      diakui sebagai tugas pokok dalam penetapan Angka           Kredit, yang diperhitungkan sebagai unsur utama meliputi tugas pokok dan pengem bangan profesi.

Kelompok JF sebagaimana dimaksud yang diangkat melalui penyesuaian/inpassing berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional berdasarkan jenjangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelompok JF sebagaimana dimaksud memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan keahlian dan keterampilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis dan jumlah JF ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang  undangan.

Pada masa transisi, Pejabat Administrasi yang belum diangkat dan dilantik kedalam JF melalui mekanisme penyetaraan jabatan diberikan penghasilan yang sama dengan jabatan yang diduduki sebelumnya sampai dengan ditetapkannya ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan penghasilan penyetaraan jabatan.

Penetapan kelas JF yang akan diduduki disetarakan dengan kelas Jabatan Administrasi yang diduduki sebelumnya sampai dengan ditetapkannya ketentuan penghasilan penyetaraan jabatan.

Dalam hal JF yang akan diduduki sebagaimana dimaksud memiliki kelas jabatan yang lebih tinggi, kelas JF penyetaraan jabatan mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kelas JF tersebut.

logo bpkad

Sosial Media

BPKAD Kab. Kubu Raya

Jl. Jenderal Ahmad Yani No.40, Arang Limbung, Kec. Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat

0

bpkad@kuburayakab.go.id

Transparansi Informasi

© BPKAD - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kubu Raya.