Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Benja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Tahun Anggaran 2025 dan dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.