Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat Semester II Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan akurasi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jum'at, tanggal 30 Januari 2026 bertempat di Ruang Rapat BPKAD Kabupaten Kubu Raya, dengan melibatkan BPKAD bersama instansi terkait, dalam esempatan ini bersama Kepala KPP Pratama Kubu Raya dan Kepala KPPN Pontianak beserta jajaran.
Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II Tahun 2025 bertujuan untuk mencocokkan data penerimaan pajak pusat yang menjadi hak daerah, sehingga tercipta kesesuaian data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Proses ini merupakan tahapan penting dalam memastikan ketepatan perhitungan dana bagi hasil pajak serta mendukung transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Melalui penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi ini, seluruh pihak menyatakan bahwa data yang disepakati telah sesuai dan dapat dijadikan dasar dalam penyusunan laporan keuangan serta perencanaan anggaran selanjutnya.
BPKAD berharap kegiatan rekonsiliasi ini dapat terus dilaksanakan secara rutin dan tepat waktu, guna mendukung tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan pendapatan negara dan daerah.