Sungai Raya, 14 Februari 2025 - Menyikapi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2025, maka Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyikapi dengan siap melaksanakan dan melakukan percepatan pelaksanaan melalui Surat Edaran Bupati Kubu Raya.
Dari Surat Edaran Bupati Kubu Raya tersebut menekankan bahwa beberapa belanja yang bersifat seremonial, kajian-kajian, studi banding, belanja percetakan, publikasi, seminar/focus group discussion, perjalanan dinas, belanja honorarium, belanja pendukung kegiatan, dan penghematan penggunaan daya listrik perlu dilakukan efisiensi sesuai dengan ketentuan INPRES 1 Tahun 2025.
Hasil dari efisiensi tersebut akan dilakukan untuk peningkatan pelayanan publik serta pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan.