Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terus berupaya memastikan jasa Non PNSD tidak dirugikan karena pengabdian yang telah dilakukan hingga saat ini. Untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan ini, dilakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Pertemuan yang berlangsung pada 31 Januari 2025 di Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut membahas regulasi, mekanisme anggaran, serta langkah-langkah teknis yang diperlukan agar pembayaran gaji Non PNSD berjalan lancar.
Drs. Gunawan Putra, M.Si, selaku Kepala BPKAD Kabupaten Kubu Raya, menyampaikan beberapa pertanyaan terkait mekanisme pembayaran PPPK Paruh Waktu, Non PNSD dengan masa kerja dibawah 2 tahun, dan mekanisme pembayaran tenaga kebersihan, keamanan, dan sopir kantor. Koordinasi ini lakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.1/227.SJ tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu TA 2025.
Dari hasil koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui BPKAD Kubu Raya menerbitkan Surat Edaran Nomor : 800.1.10.3/0431/BPKAD-Angg tentang Pembayaran Jasa Non PNSD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.