Kubu Raya, 5 November 2025 — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan Rapat Pembahasan Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kesehatan dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun 2026 pada hari Rabu, 5 November 2025, bertempat di Ruang Rapat BPKAD, Kantor Bupati Kubu Raya.
Rapat ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, khususnya terkait penganggaran belanja bagi PPPK di sektor kesehatan serta mekanisme pembiayaan BLUD pada tahun anggaran 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektur Daerah Kabupaten Kubu Raya dan dibuka oleh Kepala BPKAD.
Dalam pembahasan, dibicarakan secara rinci mengenai alokasi anggaran belanja pegawai PPPK Kesehatan, termasuk penyesuaian kebutuhan formasi, standar pembiayaan, serta keterkaitan antara pembiayaan PPPK dan pengelolaan BLUD di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan daerah.
Kepala BPKAD Kabupaten Kubu Raya dalam arahannya menegaskan pentingnya sinkronisasi data kepegawaian agar kebutuhan anggaran dapat dipetakan secara akurat dan perencanaan tahun 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku guna mendukung efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
