Tugas Pokok dan Fungsi
KEDUDUKAN BPKAD KABUPATEN KUBU RAYA
TUGAS POKOK
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijikan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah
FUNGSI
- Penyusunan program bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah
- Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah
- Penyelenggaraan kegiatan urusan bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah
- Pembinaan dan penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah
- Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi monitoring pengelolaan keuangan dan aset daerah
- Pelaksanaan tugas-tugas sebagai PPKD dan bertindak sebagai BUD
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksana teknis Badan
- Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya