Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terdiri dari :1. Kepala Badan 2. Sekretaris a. Kasubbag Rencana Kerja dan Keuangan b. Kasubbag Tata Usaha dan Kepegawaian c. Kasubbag Perlengkapan dan Umum 3. Kepala Bidang Penatausahaan a. Kasubbid Pelayanan b. Kasubbid Pencairan 4. Kepala Bidang Anggaran a. Kasubbid Anggaran I b. Kasubbid Anggaran II 5. Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan a. Kasubbid Pelaporan Keuangan Daerah b. Kasubbid Akuntansi Keuangan Daerah 6. Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah a. Kasubbid Inventarisasi dan Pengadaan Aset b. Kasubbid Pengamanan, Pemanfaatan dan Penghapusan c. Kasubbid Perencanaan dan Penatausahaan Aset