Rapat Pembahasan Anggaran Belanja Tahun 2026
Kubu Raya, 4 November 2025 — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kubu Raya menggelar Rapat Pembahasan Anggaran Belanja Tahun 2026 yang dilaksanakan pada hari Selasa, 4 November 2025, bertempat di Ruang Rapat BPKAD, Kantor Bupati Kubu Raya Lantai 2.
Rapat ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan dibuka oleh Kepala BPKAD. Dalam rapat ini dibahas secara mendalam mekanisme penganggaran komponen honor bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN agar sesuai dengan ketentuan terbaru yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
Kepala BPKAD Kabupaten Kubu Raya dalam arahannya menekankan pentingnya sinkronisasi data dan ketepatan perencanaan anggaran agar pelaksanaan pembiayaan komponen honor dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, ditekankan pula perlunya koordinasi lintas perangkat daerah untuk memastikan kebijakan pusat dapat diimplementasikan secara optimal di tingkat daerah. Melalui rapat ini, diharapkan dapat diperoleh kesepahaman bersama mengenai penyesuaian komponen belanja pada tahun anggaran 2026 khususnya yang bersumber dari dana BOSP serta langkah-langkah teknis dalam penyusunan dan pelaksanaannya
